PROPOSAL PEMBANGUNAN KANTOR MADRASAH



PROPOSAL

PEMBANGUNAN KANTOR
MADRASAH ALIYAH MUHAMMADIYAH PENYASAWAN
KECAMATAN KAMPAR

A.     LATAR BELAKANG
Salah satu alat untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa adalah pendidikan. Pada hakekatnya, pendidikan merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Pasal 4 dijelaskan Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan sehat jasmani-rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kemudian dalam Pasal 31 ayat 4 dijelaskan pula bahwa setiap tenaga kependidikan berkewajiban meningkatkan kemampuan profesionalisme sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seiring dengan itu, benarlah bahwa kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sangatlah menentukan perkembangan suatu bangsa. Selain itu keberhasilan dalam menghadapi persaingan global juga ditentukan mutu kemampauan SDM.
Untuk merealisasikan undang-undang di atas pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional) dan Pihak institusi Pendidikan haruslah saling bahu membahu guna memburuh kualitas pendidikan sehingga mampu bersaing dengan dunia luar. Pemerintah diharapkan berperan aktif membantu kekurangan yang dialami oleh lembaga pendidikan yang memang dewasa ini masih banyak yang serba kekurangan.
Guna mencapai tujuan dari undang-undang sistem pendidikan nasional di atas Madrasah Aliyah Muhammadiyah Penyasawan merasa perlu untuk membangun Gedung Kantor Kepala Madrasah dan Majlis Guru Madrasah Aliyah Muhammadiyah Penyasawan yang selama ini masih menumpang pada ruang UKS dan Koperasi.
Dengan dibangunnya gedung kantor tersebut, tentunya akan sangat menunjang sekali terhadap kekondusifan majlis guru untuk mengevaluasi hasil kerja  hariannya dan dapat menentukan sejauh mana daya serap dan ketuntasan belajar siswa. Dengan adanya Gedung  Kantor Kepala Madrasah dan Majlis Guru tersebut, akan membuat mereka bias lebih kompak satu sama lain mencarikan solusi untuk peningkatan pola pembelajaran dan metoda yang akan diterapkan dalam pengajaran. Hal ini sangat diharapkan sekali uluran bantuan Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Kampar melalui Dana ABT Pemda Kampar Tahun 2006 ini.
Atas dasar dan alasan inilah lembaga pendidikan MAMPAN mengajukan proposal ini kepada Bapak Bupati Kampar melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar, agar MAMPAN diberikan bantuan berupa bangunan Gedung Kantor Kepala Madrasah dan Majlis Guru melalui dana ABT Pemda Kampar Tahun 2006. Semoga menjadi amal jariyah bagi Bapak, amiin ya rabbal'alamin.
B.     LANDASAN DAN HUKUM
1.      Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang-Ungdang No. 6 tahun 1999 tentang Pelaksanaan APBN
3.      Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah

C.     TUJUAN KEGIATAN
1.      Dengan adanya Gedung Kantor tersebut dapat meningkatkan kinerja majlis guru MAMPAN dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik.
2.      Meningkatkan manajemen mutu Madrasah Aliyah Muhammadiyah Penyasawan
3.      Dengan adanya Gedung Kantor tersebut dapat melancarkan proses monitoring terhadap  guru serta tenaga kependidikan lainnya oleh kepala madrasah.
4.      Mewujudkan konsultasi yang baik antara Kepala Madrasah dengan Majlis Guru dan karyawan setiap hari kerja.
D.     PROGRAM KEGIATAN
Adapun kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan adanya Gedung Kantor tersebut ;
1.      mengembangkan kompetensi guru mata pelajaran menuju profesionalismenya.
2.      adanya ruangan khusus pertemuan untuk melaksanakan diskusi atau dialog guna membicarakan kepentingan pendidikan oleh semua pihak sehingga pendidikan di lembaga ini akan berjalan dengan maksimal.
3.      terwujudnya silaturrahmi antara sesama di lingkungan MAMPAN Desa Penyasawan Kecamatan Kampar dan ikut serta meningkatkan mutu pendidikan bagi negeri ini .
E.      SUMBER DANA
Seperti yang telah dituliskan di atas pembangunan Gedung Kantor Kepala Madrasah dan Majlis Guru tersebut, diharapkan bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar yang dialokasikan dari dana ABT Pemda Kampar Tahun 2006.
Pembangunan Gedung Kantor Kepala Madrasah dan Majlis Guru yang dilengkapi dengan mobilernya disesuaikan dengan anggaran pemda.
F.      PENUTUP
Demikianlah proposal ini dibuat untuk dapat kiranya Bapak Bupati Kampar melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga semoga Bapak dapat kiranya mengabulkan permohonan kami ini demi terciptanya mutu pendidikan dan keselarasan cipitas akademika MAM Penyasawan bekerja.
Semoga Allah selalu memberkahi Bapak setiap waktu, Amiin. Dan menjadi amal baiklah hendaknya bagi Bapak dan karyawan yang membantu pelaksanaan pembangunan kedua bangunan tersebut.


Penyasawan, 10 Juli 2006
                                                                                                Kepala Madrasah
                             Mengetahui
                  Kepala Desa Penyasawan

                                                                                                  A. MUIS ZEN
                                                                                               NIP. 150 280 896
                            F A D H I L

Disahkan oleh :
Camat Kampar



Drs. AMRI YUDO
NIP. 050 062 223

KRONOLOGIS BERDIRINYA
MADRASAH ALIYAH MUHAMMADIYAH PENYASAWAN
(MAMPAN)
KECAMATAN KAMPAR
A.     SEJARAH BERDIRI
Madrasah Aliyah Muhammadiyah Penyasawan (MAMPAN) berdiri pada tahun 1989 yang diprakarsai oleh keluarga Bapak H. USMAN (Almarhum). Beliau membangun gedung madrasah ini di atas lahannya sendiri seluar + 1 ha yang berlokasi di Bukit Injin Penyasawan Kecamatan Kampar.
Sepeninggalan Bapak H. USMAN lembaga Madrasah Aliyah Muhammadiyah Penyasawan ini diteruskan kepengurusannya oleh anak-anak beliau. Termasuk pendanaan operasional madrasah, memang sudah banyak jasa keluarga Bapak H. USMAN yang dicurahkan buat masyarakat Penyasawan khususnya dan masyarakat Kampar umumnya. Semoga Allah memberkahi mereka.
B.     PENGALIHAN KEPENGURUSAN
Melihat semakin sibuknya anak-anak Bapak H. USMAN dalam dinas mereka masing-masing dan tidak mungkin lagi ada waktu untuk itu, maka lembaga madrasah ini diserahkan kepengurusannya kepada Pengurus Muhammadiyah Penyasawan agar Madrasah tersebut tetap mendapatkan pembinaan yang layak.
Madrasah Aliyah Muhammadiyah Penyasawan dikeluarkan izin operasionalnya dengan status terdaftar tahun 1990 Nomor B/IV/PP.03.2/04/1990 tanggal 14 September 1990
Kemudian nampaknya MAMPAN ada kemajuan yang cukup signifikan maka pihak madrasah mengajukan kepada Depertemen Agama untuk diakreditasi dari status terdaftar menjadi status diakui.
Berkat perjuangan yang cukup matang maka pada tahun 1999 depertemen agama mengeluarkan lagi surat keputusan tentang Status Akreditasi MAMPAN menjadi diakui. Dengan nomor E.IV/PP-03.2/KEP/31.A/1999.
Semenjak gedung Madrasah Aliyah Muhammadiyah Penyasawan dibangun oleh pewakaf sebanyak 5 ruangan belajar sampai sekarang gedung tersebut sudah berusia 17 tahun, belum ada bantuan dari pemerintah maupun pihak lain. Oleh sebab itu, kami mohon kepada Bapak Bupati Kampar melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar dapat menurunkan bantuan Gedung Kantor Kepala Madrasah dan Majlis Guru  dari dana ABT Pemda Kampar Tahun 2006.
Demikianlah sekilas kronologis berdirinya Madrasah Aliyah Muhammadiyah Penyasawan (MAMPAN) Kecamatan Kampar.

Penyasawan, 10 Juli 2006
Kepala Madrasah,



A. MUIS ZEN
NIP. 150 280 896

Lampiran :

STRUKTUR ORGANISASI
MADRASAH ALIYAH MUHAMMADIYAH PENYASAWAN


Kepala Madrasah             :     A. MUIS ZEN
Waka Pengajaran             :     AFRIZAL KHALIS, S.Ag, M.Ed
Waka Kesiswaan             :     SAMIO SANTOSO, S.Ag
Waka Sarana Prasarana   :     JASRI, BA
Waka Sosial/Humas         :     NUR SYUKRI, S.Ag
Wali Kelas X                   :     ERI SALMILA, S.Ag
Wali Kelas XI                  :     ASTUTI, S.Pd.I
Wali Kelas XII                :     Dra. NURWATI
Ka. Tata Usaha                :     NUR AZLI
Staf Tata Usaha               :     YUNI HARTI
Bendahara                       :     Dra. NURMIATI




DITETAPKAN DI : PENYASAWAN
PADA TANGGAL          : 10   JULI     2006

Kepala Madrasah,




A. MUIS ZEN
NIP. 150 280 896

0 Response to "PROPOSAL PEMBANGUNAN KANTOR MADRASAH "

Post a Comment