PROPOSAL
PEMBANGUNAN KANTOR
MADRASAH ALIYAH MUHAMMADIYAH
PENYASAWAN
KECAMATAN KAMPAR
A. LATAR BELAKANG
Salah satu alat untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa
adalah pendidikan. Pada hakekatnya, pendidikan merupakan sebuah upaya untuk
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Undang-Undang No. 2 Tahun 1989
Pasal 4 dijelaskan Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan sehat jasmani-rohani, berkepribadian yang mantap
dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kemudian dalam Pasal 31 ayat 4 dijelaskan pula bahwa setiap
tenaga kependidikan berkewajiban meningkatkan kemampuan profesionalisme sesuai
dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seiring dengan itu,
benarlah bahwa kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sangatlah menentukan
perkembangan suatu bangsa. Selain itu keberhasilan dalam menghadapi persaingan
global juga ditentukan mutu kemampauan SDM.
Untuk merealisasikan undang-undang di atas pemerintah
(Departemen Pendidikan Nasional) dan Pihak institusi Pendidikan haruslah saling
bahu membahu guna memburuh kualitas pendidikan sehingga mampu bersaing dengan
dunia luar. Pemerintah diharapkan berperan aktif membantu kekurangan yang
dialami oleh lembaga pendidikan yang memang dewasa ini masih banyak yang serba
kekurangan.
Guna
mencapai tujuan dari undang-undang sistem pendidikan nasional di atas Madrasah
Aliyah Muhammadiyah Penyasawan merasa perlu untuk membangun Gedung Kantor
Kepala Madrasah dan Majlis Guru Madrasah Aliyah Muhammadiyah Penyasawan yang
selama ini masih menumpang pada ruang UKS dan Koperasi.
Dengan dibangunnya gedung kantor tersebut, tentunya akan
sangat menunjang sekali terhadap kekondusifan majlis guru untuk mengevaluasi
hasil kerja hariannya dan dapat
menentukan sejauh mana daya serap dan ketuntasan belajar siswa. Dengan adanya
Gedung Kantor Kepala Madrasah dan Majlis
Guru tersebut, akan membuat mereka bias lebih kompak satu sama lain mencarikan
solusi untuk peningkatan pola pembelajaran dan metoda yang akan diterapkan
dalam pengajaran. Hal ini sangat diharapkan sekali uluran bantuan Pemerintah
Daerah (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Kampar melalui Dana ABT
Pemda Kampar Tahun 2006 ini.
Atas dasar dan alasan inilah lembaga pendidikan MAMPAN
mengajukan proposal ini kepada Bapak Bupati Kampar melalui Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar, agar MAMPAN diberikan bantuan
berupa bangunan Gedung Kantor Kepala Madrasah dan Majlis Guru melalui dana ABT
Pemda Kampar Tahun 2006. Semoga menjadi amal jariyah bagi Bapak, amiin ya
rabbal'alamin.
B. LANDASAN DAN
HUKUM
1. Undang-Undang
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Ungdang
No. 6 tahun 1999 tentang Pelaksanaan APBN
3. Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
C. TUJUAN KEGIATAN
1.
Dengan adanya Gedung Kantor tersebut dapat
meningkatkan kinerja majlis guru MAMPAN dalam melaksanakan tugasnya sebagai
tenaga pendidik.
2.
Meningkatkan manajemen mutu Madrasah Aliyah
Muhammadiyah Penyasawan
3.
Dengan adanya Gedung Kantor tersebut dapat melancarkan
proses monitoring terhadap guru serta
tenaga kependidikan lainnya oleh kepala madrasah.
4.
Mewujudkan konsultasi yang baik antara Kepala Madrasah
dengan Majlis Guru dan karyawan setiap hari kerja.
D. PROGRAM KEGIATAN
Adapun kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan adanya Gedung
Kantor tersebut ;
1.
mengembangkan kompetensi guru mata pelajaran menuju
profesionalismenya.
2.
adanya ruangan khusus pertemuan untuk melaksanakan
diskusi atau dialog guna membicarakan kepentingan pendidikan oleh semua pihak
sehingga pendidikan di lembaga ini akan berjalan dengan maksimal.
3.
terwujudnya silaturrahmi antara sesama di lingkungan
MAMPAN Desa Penyasawan Kecamatan Kampar dan ikut serta meningkatkan mutu
pendidikan bagi negeri ini .
E. SUMBER DANA
Seperti yang telah dituliskan di atas pembangunan Gedung
Kantor Kepala Madrasah dan Majlis Guru tersebut, diharapkan bantuan dari
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kampar yang dialokasikan dari dana ABT Pemda Kampar Tahun 2006.
Pembangunan
Gedung Kantor Kepala Madrasah dan Majlis Guru yang dilengkapi dengan mobilernya
disesuaikan dengan anggaran pemda.
F. PENUTUP
Demikianlah proposal ini dibuat untuk dapat kiranya Bapak
Bupati Kampar melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga semoga Bapak
dapat kiranya mengabulkan permohonan kami ini demi terciptanya mutu pendidikan
dan keselarasan cipitas akademika MAM Penyasawan bekerja.
Semoga Allah selalu memberkahi Bapak setiap waktu, Amiin. Dan
menjadi amal baiklah hendaknya bagi Bapak dan karyawan yang membantu
pelaksanaan pembangunan kedua bangunan tersebut.
Penyasawan, 10 Juli 2006
Kepala
Madrasah
Mengetahui
Kepala
Desa Penyasawan
A.
MUIS ZEN
NIP.
150 280 896
F
A D H I L
Disahkan oleh
:
Camat Kampar
Drs. AMRI YUDO
NIP. 050 062
223
KRONOLOGIS BERDIRINYA
MADRASAH ALIYAH MUHAMMADIYAH
PENYASAWAN
(MAMPAN)
KECAMATAN KAMPAR
A.
SEJARAH BERDIRI
Madrasah Aliyah Muhammadiyah Penyasawan (MAMPAN) berdiri pada
tahun 1989 yang diprakarsai oleh keluarga Bapak H. USMAN (Almarhum). Beliau
membangun gedung madrasah ini di atas lahannya sendiri seluar + 1 ha
yang berlokasi di Bukit Injin Penyasawan Kecamatan Kampar.
Sepeninggalan Bapak H. USMAN lembaga Madrasah Aliyah
Muhammadiyah Penyasawan ini diteruskan kepengurusannya oleh anak-anak beliau.
Termasuk pendanaan operasional madrasah, memang sudah banyak jasa keluarga
Bapak H. USMAN yang dicurahkan buat masyarakat Penyasawan khususnya dan
masyarakat Kampar umumnya. Semoga Allah memberkahi mereka.
B.
PENGALIHAN KEPENGURUSAN
Melihat semakin sibuknya anak-anak Bapak H. USMAN dalam dinas
mereka masing-masing dan tidak mungkin lagi ada waktu untuk itu, maka lembaga
madrasah ini diserahkan kepengurusannya kepada Pengurus Muhammadiyah Penyasawan
agar Madrasah tersebut tetap mendapatkan pembinaan yang layak.
Madrasah Aliyah Muhammadiyah Penyasawan dikeluarkan izin
operasionalnya dengan status terdaftar tahun 1990 Nomor B/IV/PP.03.2/04/1990
tanggal 14 September 1990
Kemudian nampaknya MAMPAN ada kemajuan yang cukup signifikan
maka pihak madrasah mengajukan kepada Depertemen Agama untuk diakreditasi dari
status terdaftar menjadi status diakui.
Berkat perjuangan yang cukup matang maka pada tahun 1999
depertemen agama mengeluarkan lagi surat keputusan tentang Status Akreditasi
MAMPAN menjadi diakui. Dengan nomor E.IV/PP-03.2/KEP/31.A/1999.
Semenjak gedung Madrasah Aliyah Muhammadiyah
Penyasawan dibangun oleh pewakaf sebanyak 5 ruangan belajar sampai sekarang
gedung tersebut sudah berusia 17 tahun, belum ada bantuan dari pemerintah
maupun pihak lain. Oleh sebab itu, kami mohon kepada Bapak Bupati Kampar
melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar dapat
menurunkan bantuan Gedung Kantor Kepala Madrasah dan Majlis Guru dari dana ABT Pemda Kampar Tahun 2006.
Demikianlah sekilas kronologis
berdirinya Madrasah Aliyah Muhammadiyah Penyasawan (MAMPAN) Kecamatan Kampar.
Penyasawan, 10 Juli 2006
Kepala Madrasah,
A. MUIS ZEN
NIP. 150 280 896
Lampiran :
STRUKTUR
ORGANISASI
MADRASAH ALIYAH MUHAMMADIYAH
PENYASAWAN
Kepala
Madrasah : A. MUIS ZEN
Waka
Pengajaran : AFRIZAL KHALIS, S.Ag, M.Ed
Waka
Kesiswaan : SAMIO SANTOSO, S.Ag
Waka
Sarana Prasarana : JASRI, BA
Waka
Sosial/Humas : NUR SYUKRI, S.Ag
Wali
Kelas X : ERI SALMILA, S.Ag
Wali
Kelas XI : ASTUTI, S.Pd.I
Wali
Kelas XII : Dra. NURWATI
Ka.
Tata Usaha : NUR AZLI
Staf
Tata Usaha : YUNI HARTI
Bendahara
: Dra. NURMIATI
DITETAPKAN
DI : PENYASAWAN
PADA
TANGGAL : 10 JULI
2006
Kepala
Madrasah,
A. MUIS ZEN
NIP.
150 280 896
0 Response to "PROPOSAL PEMBANGUNAN KANTOR MADRASAH "
Post a Comment